Hukum Sihir dan Perdukunan
HUKUM SIHIR DAN PERDUKUNAN
Segala puji hanya kepunyaan Allah, semoga shalawat dilimpahkan kepada junjungan umat, Nabi besar Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam, tiada lagi Nabi sesudahnya.
Mengingat akhir-akhir ini banyak sekali tukang-tukang ramal yang mengaku dirinya sebagai tabib, dan mengobati orang sakit dengan menggunakan sihir atau perdukunan. Mereka ini banyak menyebar di berbagai negeri, orang-orang awam yang tidak mengerti sudah banyak menjadi korban pemerasan mereka.
Maka atas dasar nasehat kepada Allah dan kepada hamba-Nya, saya ingin menjelaskan tentang betapa besar bahayanya terhadap Islam dan ummat Islam, karena adanya ketergantungan kepada selain Allah, serta bertolak belakang dengan perintah Allah dan Rasul-Nya .
Dengan memohon pertolongan Allah Ta`ala saya katakan bahwa berobat dibolehkan menurut kesepakatan ulama, dan seorang muslim hendaklah berusaha mendatangi dokter yang ahli, baik penyakit dalam maupun penyakit luar, untuk diperiksa apa penyakit yang diderita kemudian diobati sesuai dengan obat–obat yang dikenal dalam ilmu kedokteran.
Dilihat dari sebab akibat yang biasa berlaku, hal ini tidak bertentangan dengan ajaran tawakkal kepada Allah dalam Islam, karena Allah ta`ala telah menurunkan penyakit dan menurunkan pula obatnya, ada diantaranya yang sudah diketahui oleh manusia dan ada yang belum diketahui, akan tetapi Allah ta`ala tidak menjadikan penyembuhannya dari sesuatu yang diharamkan kepada mereka.
Oleh karena itu, tidak dibenarkan bagi orang yang sakit mendatangi dukun-dukun yang mengaku dirinya mengetahui hal-hal yang ghaib, untuk mengetahui penyakit yang dideritanya. Tidak diperbolehkan pula mempercayai atau membenarkan apa yang mereka katakan, karena sesuatu yang mereka katakan mengenai hal-hal yang ghaib itu hanya didasarkan atas perkiraan belaka, atau dengan cara mendatangkan jin, dan meminta tolong kepada jin-jin itu tentang sesuatu yang mereka inginkan. Dengan cara demikian dukun-dukun tersebut telah melakukan perbuatan kufur dan kesesatan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menjelaskan dalam berbagai haditsnya sebagaimana riwayat berikut:
(( مَنْ أَتَى عَرَّافاً فَسَأَلَهُ عَنْ شَيْءٍ لَمْ تُقبَلْ لَهُ صَلاَةٌ أَرْبَعِيْنَ يَوْماً ))
“Barang siapa mendatangi tukang ramal dan menanyakan sesuatu kepadanya, tidak akan diterima shalatnya selama empat puluh hari”. (HR Muslim).
عن أبي هريرة رضي الله عنه عن النبي صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قال: مَنْ أَتَى كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ [ رواه أبو داود].
Dari Abu Hurairah Radhiyallahu anhu, dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam beliau bersabda,” barang siapa yang mendatangi (dukun) dan membenarkan apa yang ia katakan maka sungguh telah kafir terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam “. [HR Abu Dawud]
Dikeluarkan oleh ahlu Sunan yang empat dan dishahihkan oleh Hakim dari Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan lafal:
(( مَنْ أَتَى عَرَّافاً أَوْ كَاهِناً فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ))
“ Barang siapa yang mendatangi tukang ramal atau dukun kemudian membenarkan apa yang ia katakan, sungguh ia telah kafir terhadap yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam. “
عن عمران بن الحصين رضي الله عنه قال: قال رسول الله صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: لَيْسَ مِنَّا مَنْ تَطَيَّرَ أَوْ تُطُيِّرَ لَهُ أَوْ تَكَهَّنَ أَوْ تُكُهِّنَ لَهُ أَوْ سَحَرَ أَوْ سُحِرَ لَهُ وَمَنْ أَتَى كَاهِنًا فَصَدَّقَهُ بِمَا يَقُوْلُ فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – رواه البزّار بإسناد جيد
Dari Imran bin Hushain Radhiyallahu anhu ia berkata, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,” bukan dari golongan kami orang yang menentukan nasib sial dan untung berdasarkan burung dan lainnya, yang bertanya dan yang menyampaikannya, atau yang melakukan praktek perdukunan dan yang meminta untuk didukuni atau yang menyihir atau yang meminta dibuatkan sihir, dan barang siapa yang mendatangi dukun dan membenarkan apa yang ia katakan, maka sesungguhnya ia telah kafir pada apa yang diturunkan kepada Muhammad Shallallahu ‘alaihi wa sallam “. [HR Bazzar dengan sanad Jayyid].
Hadits-hadits mulia ini menunjukkan larangan mendatangi tukang ramal, dukun dan sebangsanya, larangan bertanya kepada mereka tentang hal-hal yang ghaib, larangan mempercayai dan membenarkan apa yang mereka katakan dan ancaman bagi mereka yang melakukannya.
Oleh karena itu, kepada para penguasa dan mereka yang mempunyai pengaruh di negerinya masing-masing, wajib bagi mereka mencegah segala bentuk praktek tukang ramal, dukun, dan sebangsanya, dan melarang orang-orang mendatangi mereka. Kepada yang berwenang supaya melarang mereka melakukan praktek di pasar-pasar atau di tempat-tempat lainnya dan secara tegas menolak segala yang mereka lakukan.
Dan hendaknya jangan tertipu dengan pengakuan segelintir manusia bahwa apa yang diramalkannya benar terjadi, karena orang–orang tersebut tidak mengetahui tentang perkara yang dilakukan oleh dukun-dukun tersebut, bahkan kebanyakan mereka adalah orang-orang awam yang tidak mengerti hukum, dan larangan terhadap perbuatan yang mereka lakukan.
Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melarang ummatnya mendatangi para tukang ramal, dan tukang tenung, dan melarang bertanya serta membenarkan apa yang mereka katakan, karena mengandung kemungkaran dan bahaya yang sangat besar pula. Karena mereka adalah orang-orang yang melakukan dusta dan dosa .
Hadits–hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tersebut diatas membuktikan tentang kekufuran para dukun dan tukang ramal, karena mereka mengaku mengetahui hal-hal yang ghaib dan mereka tidak akan sampai pada maksud yang diinginkan melainkan dengan cara berbakti, tunduk, taat, dan menyembah jin-jin, dan ini merupakan perbuatan kufur dan syirik terhadap Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Orang-orang yang membenarkan mereka atas pengakuan mereka dalam mengetahui hal-hal yang ghaib dan meyakininya, maka hukumnya sama seperti mereka, Dan setiap orang yang menerima perkara ini dari orang yang melakukannya, sesungguhnya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berlepas diri dari mereka .
Seorang muslim tidak boleh tunduk dan percaya terhadap dugaan dan sangkaan bahwa cara seperti yang dilakukan itu sebagai suatu cara pengobatan, semisal tulisan Azimat-azimat yang mereka buat, atau cairan timah, dan berbagai cerita bohong yang mereka adakan. Semua ini adalah praktek-praktek pedukunan dan penipuan terhadap manusia, maka barang siapa yang rela menerima praktek-praktek tersebut tanpa menunjukkan sikap penolakannya, sesungguhnya ia telah ikut andil dalam perbuatan batil dan kufur.
Oleh karena itu tidak dibenarkan seorang muslim pergi kepada dukun, tukang tenung, tukang sihir dan semisalnya, dan menanyakan kepada mereka hal-hal yang berhubungan dengan jodoh dan pernikahan anak atau saudaranya atau yang menyangkut hubungan suami-istri dan keluarga: tentang kecintaan, kesetiaan, perselisihan, dan perpecahan yang terjadi, dan lain sebagainya, karena ini berhubungan dengan hal-hal yang ghaib yang tidak diketahui hakikatnya oleh siapapun kecuali Allah Subhanahu wa Ta’ala.
Dan sihir sebagai salah satu perbuatan kufur yang diharamkan oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, dijelaskan di dalam surat Al-Baqarah ayat: 102 tentang kisah dua malaikat:
وَاتَّبَعُوْا مَا تَتْلُوا الشَّيٰطِيْنُ عَلٰى مُلْكِ سُلَيْمٰنَ ۚ وَمَا كَفَرَ سُلَيْمٰنُ وَلٰكِنَّ الشَّيٰطِيْنَ كَفَرُوْا يُعَلِّمُوْنَ النَّاسَ السِّحْرَ وَمَآ اُنْزِلَ عَلَى الْمَلَكَيْنِ بِبَابِلَ هَارُوْتَ وَمَارُوْتَ ۗ وَمَا يُعَلِّمٰنِ مِنْ اَحَدٍ حَتّٰى يَقُوْلَآ اِنَّمَا نَحْنُ فِتْنَةٌ فَلَا تَكْفُرْ ۗ فَيَتَعَلَّمُوْنَ مِنْهُمَا مَا يُفَرِّقُوْنَ بِهٖ بَيْنَ الْمَرْءِ وَزَوْجِهٖ ۗ وَمَا هُمْ بِضَاۤرِّيْنَ بِهٖ مِنْ اَحَدٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۗ وَيَتَعَلَّمُوْنَ مَا يَضُرُّهُمْ وَلَا يَنْفَعُهُمْ ۗ وَلَقَدْ عَلِمُوْا لَمَنِ اشْتَرٰىهُ مَا لَهٗ فِى الْاٰخِرَةِ مِنْ خَلَاقٍ ۗ وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْ ۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ
“Dan mereka mengikuti apa yang dibacakan oleh setan-setan pada masa kerajaan Sulaiman (dan mereka mengatakan bahwa sulaiman itu mengerjakan sihir), padahal Sulaiman itu tidak kafir (tidak mengerjakan sihir), hanya setan-setan itulah yang kafir (mengerjakan sihir). Mereka mengajarkan kepada manusia apa yang diturunkan kepada dua Malaikat di negeri Babil yaitu Harut Marut, sedang keduanya tidak mengajarkan sesuatu kepada seorangpun sebelum mengatakan: sesungguhnya kami hanya cobaan maka janganlah kamu kafir, maka mereka mempelajari dari kedua malaikat itu, apa yang dengan sihir itu, mereka dapat menceraikan antara suami dengan istrinya. Dan mereka itu (ahli sihir) tidak bisa memberi madharat dengan sihirnya kepada seorangpun kecuali dengan izin Allah. Dan mereka mempelajari sesuatu yang memberikan madharat kepada mereka dan tidak memberi manfaat, dan sungguh mereka mengetahui bahwa barang siapa yang menukar (kitab Allah) dengan sihir itu, tidak ada baginya di akhirat suatu keuntungan dan amat buruklah perbuatan mereka dalam menjual dirinya dengan sihir itu, kalau mereka mengetahui “.[Al Baqarah/2: 102].
Ayat yang mulia ini juga menunjukkan bahwa orang-orang yang mempelajari ilmu sihir, sesungguhnya mereka mempelajari hal-hal yang hanya mendatangkan mudharat bagi diri mereka sendiri, dan tidak pula mendapatkan suatu kebaikan di sisi Allah Subhanahu wa Ta’ala. Ini merupakan ancaman yang sangat besar yang menunjukkan betapa besar kerugian yang diderita oleh mereka di dunia ini dan di akhirat kelak. Mereka sesungguhnya telah memperjual-belikan diri mereka dengan harga yang sangat murah, itulah sebabnya Allah berfirman:
وَلَبِئْسَ مَاشَرَوْا بِهٖٓ اَنْفُسَهُمْ ۗ لَوْ كَانُوْا يَعْلَمُوْنَ
Dan Alangkah buruknya mereka yang telah menjual diri mereka dengannya (sihir itu), seandainya mereka mengetahui.
Kita memohon kepada Allah kesehatan dan keselamatan dari kejahatan sihir dan semua jenis praktek perdukunan yang dilakukan oleh tukang sihir dan tukang ramal. Kita memohon pula kepada-Nya agar kaum muslimin terjaga dari kejahatan mereka, dan semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala memberikan taufik-Nya kepada penguasa umat islam agar senantiasa berhati-hati terhadap mereka, dan melaksanakan hukum Allah dengan segala sangsinya kepada mereka, sehingga manusia menjadi aman dari kejahatan dan segala praktek keji yang mereka lakukan.
Sungguh Allah Maha Pemurah lagi Maha Mulia.
[Disalin dari رسالة في حكم السحر والكهانة Penulis Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz, Penerjemah : Muhammad Abbas, Editor : Dr. Muh.Muinudinillah Basri, Erwandi Tarmizi MA. Maktab Dakwah Dan Bimbingan Jaliyat Rabwah. IslamHouse.com 2010 – 1431]
Artikel asli: https://almanhaj.or.id/59736-hukum-sihir-dan-perdukunan.html